“Dugaannya memang telah merealisasikan anggaran tanpa persetujuan dari kuasa pemilik modal (KPM, Red),” ucap Apriady. Jaya diduga berani melakukan perbuatan tersebut karena memiliki kewenangan atas PDAU Nganjuk yang dipimpinnya sejak 2021 hingga 2023 sebagai direktur utama.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Nganjuk sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap Jaya pada 16 November 2023. Penahanan itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah hilangnya jejak terkait dugaan penyelewengan dana pada PDAU Nganjuk.
Agar Jaya tidak melarikan diri selama proses penyidikan kejaksaan memutuskan untuk menahannya. Adapun kasusnya, Jaya diduga melakukan mark-up hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar. Kerugian negara itu terjadi selama dia menjabat sebagai Direktur Utama PDAU Nganjuk dari Oktober 2021 hingga Agustus 2023.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarnganjuk.jawapos.com
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran