PUBLIKSATU, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh selama tahun 2023 telah menjatuhi hukuman mati terhadap 26 terdakwa, jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2022 yang jumlahnya 22 terdakwa.
“Artinya PT Banda Aceh lebih banyak empat orang menghukum mati terdakwa sepanjang 2023," jelas Humas PT Banda Aceh, Taqwaddin dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (4/1).
Baca Juga: Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej akan Ajukan Permohonan Praperadilan Lagi
hukuman pidana seumur hidup sebanyak tujuh orang dan hukuman pidana antara 10 sampai 20 tahun 30 terpidana. "Hukuman pidana 5-10 tahun sebanyak 126 terpidana, dan hukuman pidana antara 1 sampai 5 tahun sebanyak 447 terpidana," urai Taqwaddin.
Sepanjang 2023, kata Taqwaddin, PT Banda Aceh menerima dan memeriksa 825 perkara upaya hukum banding. Dari 825 perkara tersebut yang sudah selesai diputuskan sebanyak 774 perkara.
"Jika mengacu pada tugas pokok dan fungsinya maka performance kinerja seluruh sumberdaya manusia PT BNA mencapai 94 persen dari seluruh perkara yang masuk," kata Taqwaddin.
Baca Juga: Bareskrim Polri akan Analisa dan Klarifikasi Laporan Kasus Roy Suryo
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!