METRO SULTENG - Menyikapi gugatan perdata kepada salah satu advokat yang tergabung di organisasi Peradi yang bernama Moh Rifaldi, SH, Peradi membentuk Tim Bela Profesi.
Tim Bela Profesi bentukan Peradi Sulteng ikut memberikan pembelaan hukum kepada Rifaldi yang dikenal dengan tagline sebagai pengacara milenial itu.
Sesuai rilis yang diterima redaksi pada Kamis 4 Januari 2024, berdasarkan lampiran surat kuasa khusus yang diberikan oleh Rifaldi, sebanyak 17 advokat/ pengacara yang ikut dalam kuasa pembelaan kepada Rifaldi.
Ke-17 pengacara itu antar lain, DR. Muslim Mamulai, M Wijaya S, Sahrul, Nasrul Jamaludin, Jabal Anurantha, Ishak P. Adam, dan Harun.
Kemudian Hizbudin D. Wahab, Sofyan Joessoef, Azriadi Bachry Malewa, Buhari, Sutanto Saganta, Uhut Hutapea, Soehardi Abidin, Muhamad Sholeh, M Fajrin, serta Moh. Taufik.
Rifaldi diikutsertakan sebagai tergugat II (dua) oleh penggugat suadara Abdul Rachman Thatha, dalam kasus perdata dengan nomor Register Perkara 111/Pdt.G/2023/PN Pal.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh