METRO SULTENG - Menyikapi gugatan perdata kepada salah satu advokat yang tergabung di organisasi Peradi yang bernama Moh Rifaldi, SH, Peradi membentuk Tim Bela Profesi.
Tim Bela Profesi bentukan Peradi Sulteng ikut memberikan pembelaan hukum kepada Rifaldi yang dikenal dengan tagline sebagai pengacara milenial itu.
Sesuai rilis yang diterima redaksi pada Kamis 4 Januari 2024, berdasarkan lampiran surat kuasa khusus yang diberikan oleh Rifaldi, sebanyak 17 advokat/ pengacara yang ikut dalam kuasa pembelaan kepada Rifaldi.
Ke-17 pengacara itu antar lain, DR. Muslim Mamulai, M Wijaya S, Sahrul, Nasrul Jamaludin, Jabal Anurantha, Ishak P. Adam, dan Harun.
Kemudian Hizbudin D. Wahab, Sofyan Joessoef, Azriadi Bachry Malewa, Buhari, Sutanto Saganta, Uhut Hutapea, Soehardi Abidin, Muhamad Sholeh, M Fajrin, serta Moh. Taufik.
Rifaldi diikutsertakan sebagai tergugat II (dua) oleh penggugat suadara Abdul Rachman Thatha, dalam kasus perdata dengan nomor Register Perkara 111/Pdt.G/2023/PN Pal.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta