Polda Jambi Tetapkan DPO Tersangka Pasutri Pemilik CV Karo Karo Kasus Penipuan Modus Investasi Kelapa Sawit

- Jumat, 05 Januari 2024 | 07:30 WIB
Polda Jambi Tetapkan DPO Tersangka Pasutri Pemilik CV Karo Karo Kasus Penipuan Modus Investasi Kelapa Sawit

LIHATJAMBI - Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan Pasangan suami istri (Pasutri) pemilik CV Karo Karo Do kelapa sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Diketahui, Pasutri pemilik CV Karo Karo Do kelapa sawit ini bernama Marlina dan Asli Guru Singa, yang telah melakukan penipuan investasi DO kelapa sawit kepada warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, surat penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua tersangka ini sudah dikeluarkan. 

Baca Juga: Terbang Perdana, Tiket Pesawat Susi Air Rute Jambi – Kerinci Sudah Habis Terjual, Cek Jadwal Penerbangannya Disini!

"Kita sudah keluarkan DPO terhadap dua tersangka, dan ini sudah kita kirimkan ke jajaran dan Polda yang lainnya," ujarnya, Jumat 5 Januari 2024. 

Kombes Andri berharap, dua tersangka pemilik CV Karo Karo Do kelapa sawit segera ditangkap. 


Halaman:

Komentar