LIHATJAMBI - Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan Pasangan suami istri (Pasutri) pemilik CV Karo Karo Do kelapa sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui, Pasutri pemilik CV Karo Karo Do kelapa sawit ini bernama Marlina dan Asli Guru Singa, yang telah melakukan penipuan investasi DO kelapa sawit kepada warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, surat penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua tersangka ini sudah dikeluarkan.
"Kita sudah keluarkan DPO terhadap dua tersangka, dan ini sudah kita kirimkan ke jajaran dan Polda yang lainnya," ujarnya, Jumat 5 Januari 2024.
Kombes Andri berharap, dua tersangka pemilik CV Karo Karo Do kelapa sawit segera ditangkap.
Ditreskrimum Polda Jambi juga telah berkoordinasi dengan jajaran dan Polda lainnya untuk membantu menangkap dua tersangka ini.
"Kita juga terus berkoordinasi dengan rekan- rekan di wilayah. Kami juga melakukan penyelidikan terhadap keberadaan dua tersangka ini," sebutnya.
Ia juga mempunyai keyakinan bahwa dua DPO yang merupakan pasutri pemilik CV Karo Karo Do kelapa sawit ini bisa segera diamankan.
"Saya punya keyakinan dengan dibantu rekan- rekan, baik dari Direktorat maupun jajaran dan Polda lainnya mudah- mudahan bisa kita amankan segera dua DPO ini," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi menjadi korban penipuan investasi DO kelapa sawit. Kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.
Iskandar salah satu korban investasi DO kelapa sawit mengatakan, awal mukanya dia dijanjikan untuk menanam modal dengan iming-iming keuntungan Rp 5.000 untuk perkilogram buah kelapa sawit.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lihatjambi.com
Artikel Terkait
PBHI: Seharusnya Budi Arie Sudah Dipidana Kasus Pengamanan Situs Judol
Jaksa Negara Tak Lagi Dampingi Gibran Hadapi Gugatan Ijazah SMA, Ini Alasannya
Terungkap! Utang BLBI Jadi Biang Kerok, Ini Perkara Yang Bikin Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya
Penyebab Mbak Tutut Gugat Menkeu di PTUN, Purbaya Kena Getah Keputusan Sri Mulyani