LIHATJAMBI - Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan Pasangan suami istri (Pasutri) pemilik CV Karo Karo Do kelapa sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui, Pasutri pemilik CV Karo Karo Do kelapa sawit ini bernama Marlina dan Asli Guru Singa, yang telah melakukan penipuan investasi DO kelapa sawit kepada warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, surat penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua tersangka ini sudah dikeluarkan.
"Kita sudah keluarkan DPO terhadap dua tersangka, dan ini sudah kita kirimkan ke jajaran dan Polda yang lainnya," ujarnya, Jumat 5 Januari 2024.
Kombes Andri berharap, dua tersangka pemilik CV Karo Karo Do kelapa sawit segera ditangkap.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun