Pembunuh Sopir Taksi Online di Jalan Mugas Dalam Semarang Dituntut Penjara Seumur Hidup

- Jumat, 05 Januari 2024 | 10:00 WIB
Pembunuh Sopir Taksi Online di Jalan Mugas Dalam Semarang Dituntut Penjara Seumur Hidup

 

 

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Bahgastian Wahyu Kisara, terdakwa pembunuh sopir taksi online Fauzy Aribammar di Jalan Mugas Dalam Semarang dituntut bersalah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang Supinto menuntut hukuman tinggi.

"Dapat kami buktikan pada dakwaan ke satu terdakwa melanggar pasal 340 tentang pembunuhan dan tuntutan pidana seumur hidup," ujarnya Kamis (4/1).

Supinto menyatakan, pertimbangan memberatkan yakni mengakibatkan trauma yang mendalam terhadap keluarga korban terutama istri yang tengah hamil 6 bulan.

Perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal. Sedangkan pertimbangan meringankan tidak ada.


Halaman:

Komentar