LIHATJAMBI - Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi kasus dugaan penipuan investasi bodong dengan modus mengajukan kredit mobil untuk diinvestasikan dengan skema penyewaan atau rental mobil.
Saksi yang sudah diperiksa itu dari pihak pelapor, korban maupun dari pihak leasing yang ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut.
Hal ini pun disampaikan oleh Kanit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi AKP Irwan saat dikonfirmasi, Jumat 5 Januari 2024 kemarin.
"Ada sebanyak 14 leasing yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan sudah diambil keterangannya," katanya.
Atas kasus tersebut, Irwan menyampaikan ada sebanyak 31 orang yang menjadi korban. Dari 31 korban itu terdapat dua laporan polisi.
Artikel Terkait
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas