NARASIBARU.COM | Lamongan - Seorang pengasuh pondok Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) di Deket, Lamongan harus berurusan dengan polisi karena diduga menjadi pelaku pencabulan. Mirisnya korban pencabulan masih di bawah umur.
Pelaku pencabulan diketahui berinisial R (68). Ia kini telah diamankan dan diperiksa secara intensif di Mapolres Lamongan setelah diduga mencabuli tiga anak.
"Benar, R kami amankan di Mapolres Lamongan karena dugaan perbuatan cabul kepada 3 anak di bawah umur," kata Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/1/2024).
"Terduga pelaku masih kami mintai keterangan. Nanti kalau ada perkembangan akan kita sampaikan," imbuhnya.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh