Seorang Pengasuh Pondok Pesantren Diduga Jadi Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Kini Berurusan Dengan Polisi

- Minggu, 07 Januari 2024 | 04:30 WIB
Seorang Pengasuh Pondok Pesantren Diduga Jadi Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Kini Berurusan Dengan Polisi

NARASIBARU.COM | Lamongan - Seorang pengasuh pondok Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) di Deket, Lamongan harus berurusan dengan polisi karena diduga menjadi pelaku pencabulan. Mirisnya korban pencabulan masih di bawah umur.

Pelaku pencabulan diketahui berinisial R (68). Ia kini telah diamankan dan diperiksa secara intensif di Mapolres Lamongan setelah diduga mencabuli tiga anak.

"Benar, R kami amankan di Mapolres Lamongan karena dugaan perbuatan cabul kepada 3 anak di bawah umur," kata Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/1/2024).

Baca Juga: Ketua LPAI Kak Seto Kutuk Keras Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Diduga Lakukan Pencabulan Pada Keponakan

"Terduga pelaku masih kami mintai keterangan. Nanti kalau ada perkembangan akan kita sampaikan," imbuhnya.


Halaman:

Komentar