NARASIBARU.COM | Lamongan - Seorang pengasuh pondok Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) di Deket, Lamongan harus berurusan dengan polisi karena diduga menjadi pelaku pencabulan. Mirisnya korban pencabulan masih di bawah umur.
Pelaku pencabulan diketahui berinisial R (68). Ia kini telah diamankan dan diperiksa secara intensif di Mapolres Lamongan setelah diduga mencabuli tiga anak.
"Benar, R kami amankan di Mapolres Lamongan karena dugaan perbuatan cabul kepada 3 anak di bawah umur," kata Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/1/2024).
"Terduga pelaku masih kami mintai keterangan. Nanti kalau ada perkembangan akan kita sampaikan," imbuhnya.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!