Selain itu, polisi berencana memanggil kembali korban rudapaksa yang diketahui masih berusia 15 tahun itu. Tujuannya untuk mencocokkan keterangan antara korban dan pelaku, agar kronologi kejadian dapat terungkap dengan jelas.
Baca Juga: Diduga Lecehkan Siswi SMP Lantaran Kepergok di Kamar Berduaan, Pemuda di Gianyar Nyaris Diamuk Massa
"Korban sempat diperiksa, setelah itu kita panggil lagi tapi mengaku dalam masa tenang. Sehingga akan kami panggil lagi," ujar AKP Arung Wiratama belum lama ini.
Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang anak perempuan berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan. Ia diperkosa secara bergiliran oleh empat orang pemuda dengan mencekoki korban dengan minuman beralkohol.
Akibatnya, keempat pemuda ini nyaris dihakimi massa pada tanggal 24 Desember 2023 malam di tempat tinggalnya.
Baca Juga: Wow! Potong Rambut Sambil Maskeran, Cawapres Gibran Live TikTok, Begini Aksinya
Para pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang berinisial RM, 20, sudah ditahan. Sedangkan tiga pelaku lainnya berinisial AB, 17, PR, 14, dan WM, 14, yang masih di bawah umur dikenakan wajib lapor dan polisi menunggu batas usia mereka untuk penegakan aturan. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh