GEMPOL, Radar Bromo - Kekompakan dua warga Kecamatan Gempol ini, tak patut ditiru. Sebab, mereka kompak dalam berbuat kejahatan, yakni jual beli narkoba.
Gara-gara itu pula, mereka harus berurusan dengan polisi. Keduanya diringkus dan harus menghuni dinding jeruji besi.
Dua tersangka penyalahgunaan narkoba itu, adalah Arifin, 45, warga Desa Legok dan Afif, 34, asal Desa Ngerong, Kecamatan Gempol. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing.
Baca Juga: Diteriaki Korban, Maling Motor asal Purwodadi Dibekuk
“Kami mengamankan keduanya bergiliran, Selasa malam (2/1),” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo.
Menurut Agus, semula petugas berhasil mengamankan Arifin di rumahnya. Dari penangkapan tersebut, mengembang ke nama lainnya. Termasuk Afif yang akhirnya ikut ditangkap.
Artikel Terkait
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas