Jokowi Resmikan RUU ITE Jilid II Jadi Undang Undang, Dinilai Masih Mengancam Kebebasan Berekspresi ?

- Senin, 08 Januari 2024 | 12:30 WIB
Jokowi Resmikan RUU ITE Jilid II Jadi Undang Undang, Dinilai Masih Mengancam Kebebasan Berekspresi ?

Namun jika diteliti lebih dalam, UU ITE terbaru tidak mencantumkan aturan yang sebelumnya ada pada Pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik.


Adanya revisi UU ITE ini dikarenakan adanya multitafsir dalam beberapa aturannya.

Bahkan beberapa kalangan juga menilai adanya pasal karet, khususnya Pasal 27 ayat (3) dalam UU ITE sebelum revisi.

Baca Juga: Angka Kelahiran Rendah, Kota Incheon Korea Selatan Berikan Subsidi Rp 1,2 Miliar Pada Anak

Dianggap pasal karet karena ketentuan dalam pasal tersebut merujuk pada delik aduan, namun tidak memiliki batasan yang jelas atas unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.


Lalu apa saja peraturan baru yang tercantum dalam pengesahan Perubahan Kedua dari UU ITE dan apa saja peraturan yang dihilangkan, berikut pembahasannya.


Penyelenggara Sertifikasi Elektronik


PSE dalam Perubahan Kedua aras UU ITE diatur dalam Pasal 13. Pada UU No 19 Tahun 2016 sebelumnya, penyelenggara sertifikasi elektronik terdiri atas sertifikasi elektronik Indonesia dan asing.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjogja.jawapos.com


Halaman:

Komentar