Empat anggota Polda Metro Jaya mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keputusan PTDH ini diambil untuk menegakkan disiplin di lingkungan Polda Metro Jaya.
Empat anggota yang dipecat adalah Bripda A dengan pelanggaran kasus perzinahan, sedangkan 3 orang lainya yaitu Bripka PR, Aipda BR, dan Aipda UW melakukan terlibat kasus penipuan.
"Pada hari ini dengan rasa berat hati saya sebagai Kapolda Metro Jaya harus melaksanakan PTDH terhadap empat orang anggota dari Satker Polda Metro Jaya. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH ini merupakan sanksi administratif yang diberikan kepada anggota yang telah terbukti melakukan pelanggaran serius," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, pada Rabu, 12 Maret 2025.
"Keputusan PTDH ini diambil sebagai upaya untuk menjaga nama baik institusi Polri agar tidak tercoreng oleh perilaku individu yang bertentangan dengan kode etik dan aturan yang berlaku di kepolisian," sambungnya.
Karyoto berharap peristiwa ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polda Metro Jaya agar selalu bekerja sesuai dengan aturan yang ada, menghindari pelanggaran, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Saya berharap hal ini hendaknya menjadi pengingat bagi kita semua agar senantiasa bekerja sesuai aturan, menghindari segala bentuk pelanggaran, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tandas Irjen Karyoto.
Sumber: rmol
Foto: Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, memecat empat anggota Polda Metro Jaya karena sejumlah kasus/Istimewa
Artikel Terkait
Heboh Pengibaran Bendera One Piece, PDIP dan Pengamat Endus Pemerintah tidak Beres
Ramai Jadi Sorotan Media Asing, Pemerintah Indonesia Dinilai Panik dan Ketakutan dengan Bendera One Piece
Saudi Marah Besar, Menteri Keamanan Israel Berkunjung dan Beribadah di Masjid Al-Aqsa
Kronologi Jatuhnya Pesawat Latih yang Merenggut Nyawa Marsma TNI Fajar Adriyanto