"Berdasarkan fakta tersebut, Ernie Meike berada dalam posisi lemah dalam rumah tangganya maupun dalam urusan bisnis keluarganya, dan terdakwa bersikap lebih tinggi atau superior dari istrinya, sehingga segala yang dikehendaki diputuskan oleh terdakwa tidak dibantah oleh Ernie Meike," urai majelis hakim.
Berdasarkan keadaan tersebut, tidak patut jika Ernie Meike, ibu Mario Dandy Satriyo itu dinyatakan ikut bersama-sama dengan terdakwa untuk bertanggung jawab secara hukum.
Tidak hanya ketidakterlibatan istri (Ernie Meike) saja yang tak memojokkan Rafael Alun, tetapi juga ada hal-hal yang meringankannya. Dia sudah mengabdi selama puluhan tahun, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Menanggapi vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Rafael Alun Trisambodo, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti, meyakini hukuman itu dibuat berdasarkan data dan bukti. DJP pun menghargai setiap proses hukum yang berlangsung.
Baca Juga: Biodata Ernie Meike Torondek Istri Dari Rafael Alun Trisambodo Lengkap Yang Viral Di Sosial Media
"DJP menghargai setiap proses hukum. Jadi apa pun keputusan hakim, itu didasarkan data dan bukti yang ada. Sekali lagi, kami sangat menghargai proses hukum yang berlangsung saat ini," kata Dwi, Senin (8/1/2024).
Dwi memastikan bahwa DJP terus menjaga integritas dan tidak menutup mata bagi pelanggar hukum. "Ke depannya, insyaallah, DJP akan terus menjaga nilai-nilai Kementerian Keuangan, kode etik DJP, tetap konsisten menjaga integritas kami. Jika ada yang melanggar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Dwi.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh