SINAR HARAPAN—Kejaksaan Agung masih melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi di lingkungan PT TimahT bk, yang nilai kerugiannya diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Hingga saat ini penyidik Kejagung juga belum menetapkan siapa tersangka dalam perkara korupsi tersebut. Sebelumnya penyidik telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Timah pada akhir Desember lalu.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan nilai kerugian negara dalam dugaan korupsi itu bahkan melebihi kasus PT Asabri yang mencapai Rp22,7 triliun.
"Udah ada bayanganlah, tapi BPKP sudah mulai masuk. Belum berani [menyebutkan], lebih dari itu [triliunan]. Kayanya kalau biaya reklamasi itu besar sekali, lebih dari itulah [kasus Asabri]," kata Febrie, seperti dikutip Bisnis.com.
Perkara korupsi ini, kata Febrie, telah berdampak pada kondisi wilayah tambang yang izin usahanya telah dipermainkan sehingga kondisi wilayah tersebut mengalami kerusakan berat.
Pada akhir Desember lalu penyidik kembali memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Timah, berinisial MRPT. Pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu terkait dengan kelanjutan pengusutan dugaan korupsi di PT Timah 2015-2022.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?