Agung pun menekankan, Khasani diperiksa untuk tahapan pulbaket dan puldata. Belum menjadi saksi.
Baca Juga: Pembuang Bayi di Sungai di Kraton Belum Terkuak
"Semuanya masih dalam proses. Kami masih dalami. Ini masih tahap awal," ujarnya.
Di tahap awal ini menurutnya, total sudah ada 18 pegawai BPKPD yang diperiksa. Termasuk bendahara dan kepala dinas.
Terpisah, Direktur Pus@ka Lujeng Sudarto menuturkan, bila terpenuhi alat bukti pemotongan insentif pada pegawai BPKPD, pihaknya meminta kepada penyidik Kejari agar segera menaikkan status kasus itu ke tahap penyidikan. Untuk selanjutnya ditetapkan tersangkanya.
Baca Juga: Kompak Edarkan SS, Dua Sahabat di Ngerong Gempol Ditangkap Polisi
"Kalau ada bukti, kami minta segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Sekaligus ditetapkan master mind kasus tersebut. Termasuk siapa saja yang menikmati pemotongan insentif tersebut," tegasnya.
Diketahui, diam-diam, Kejari Kabupaten Pasuruan tengah mendalami dugaan pemotongan insentif di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Pasuruan. Insentif pegawai setempat dipotong, hingga mencapai ratusan juta.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbromo.jawapos.com
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh