HALLO.DEPOK.ID - Skandal Pengangkutan Anjing Terikat: Otak Kasus Teridentifikasi, Lima Tersangka Ditetapkan oleh Polisi.
Subtitle: Truk Menuju Solo Terbongkar, Pemesan Utama Jadi Tersangka
Pada Senin (8/1/2024), Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengangkutan 226 ekor anjing terikat dengan tujuan Solo, Jawa Tengah.
Tersangka utamanya adalah seorang pria berinisial DH, yang juga merupakan pihak pemesan anjing-anjing tersebut.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengungkapkan bahwa DH merupakan warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.
DH tidak hanya sebagai pemesan tetapi juga disebut sebagai otak atau pengatur siasat dalam kasus ini.
Baca Juga: Kronologi Investigasi Truk Pengangkut 226 Ekor Anjing di Kalikangkung Semarang
Artikel Terkait
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas