"Dalam pemeriksaan, sudah ditetapkan lima tersangka.
Tersangka utama inisial DH, dan empat lainnya adalah driver dan seterusnya yang ikut serta membantu dalam pengangkutan anjing," kata Kombes Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, seperti dilansir oleh detikJateng.
Irwan juga menjelaskan bahwa anjing-anjing tersebut dibeli di daerah Subang, Jawa Barat.
Namun, dokumen-dokumen yang dibawa oleh para pelaku dianggap palsu oleh pihak berwajib.
"Untuk keterangan sementara begitu (anjing untuk dikonsumsi), sudah beberapa kali, ratusan (yang dikirim)," ujar Irwan, menggambarkan skala kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka.
Proses Perolehan Anjing dan Dokumen Palsu
Polisi saat ini tengah mendalami asal-usul perolehan anjing-anjing tersebut.
Baca Juga: Fakta Unik Anjing Laut yang Butuh Upaya Pelestarian untuk Ekosistem Laut
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: depok.hallo.id
Artikel Terkait
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas