NARASIBARU.COM -Kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/5).
Majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Direktur Lokataru, Haris Azhar, dalam kasus "Lord" Luhut.
"Pemeriksaan terhadap terdakwa harus dilanjutkan," kata Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!