NARASIBARU.COM -Kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/5).
Majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Direktur Lokataru, Haris Azhar, dalam kasus "Lord" Luhut.
"Pemeriksaan terhadap terdakwa harus dilanjutkan," kata Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya