Berkas Dua Residivis Pencurian Motor di Lamongan Belum Masuk ke Kejari

- Rabu, 10 Januari 2024 | 12:01 WIB
Berkas Dua Residivis Pencurian Motor di Lamongan Belum Masuk ke Kejari

LAMONGAN, Radar Lamongan - Berkas kasus dugaan pencurian motor di Desa Sugiwaras Kecamatan Deket belum dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Dua tersangkanya, Zainal Abidin, 30, asal Kelurahan Sidotopo dan Rizal Hermawan, 34, asal Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.

‘’Rencana berkas kedua tersangka akan dilakukan pengiriman minggu depan ke Kejaksaan Negeri Lamongan,’’ kata Kasi Pidum Polres Lamongan, Iptu Sunandar.

Dia menuturkan, SPDP sudah masuk beberapa waktu lalu. Kasi Pidum Kejari Lamongan, Agung Rokhaniawan, mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima adanya berkas kedua tersangka tersebut. Dia mengakui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus tersebut sudah masuk.  ‘’Kalau berkas, belum ada sampai sekarang. Hanya SPDP sudah masuk untuk dua tersangka itu,’’ ucapnya.

Baca Juga: Terekam CCTV, Pencuri Motor di Lamongan Belum Tertangkap

Seperti diberitakan, petugas Polres Lamongan menghadiahi timah panas saat melakukan penangkapan kedua tersangka Rabu (6/12) malam. ‘’Kedua tersangka diamankan di rumahnya masing – masing oleh anggota,’’ kata Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata, melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton.


Halaman:

Komentar