Berkas Dua Residivis Pencurian Motor di Lamongan Belum Masuk ke Kejari

- Rabu, 10 Januari 2024 | 12:01 WIB
Berkas Dua Residivis Pencurian Motor di Lamongan Belum Masuk ke Kejari

Dua tersangka ditangkap karena kasus pencurian di rumah M Yuda, 35, warga Desa Sugiwaras, Kecamatan Deket (3/12).  Barang buktinya, motor L 5679 CH, tiga kunci T, HP Oppo dan motor PCX.

Berdasarkan data kepolisian, Zainal Abidin keluar dari penjara pada 2022 karena kasus pencurian di wilayah Surabaya. Rizal juga pernah dipenjara karena terlibat pencurian di wilayah Gresik.

Saat pemeriksaan, keduanya mengakui tiga kali mencuri sepeda motor di wilayah Lamongan.  Di TKP terakhir, malam itu korban mendengar adanya suara gaduh di depan rumahnya. Saat keluar, korban kaget pintunya terbuka. Sepeda motor juga tak ada di tempat parkirnya.  Korban mencari handphone miliknya juga tidak ditemukan pada saat itu.  (mal/yan)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com


Halaman:

Komentar