Dua tersangka ditangkap karena kasus pencurian di rumah M Yuda, 35, warga Desa Sugiwaras, Kecamatan Deket (3/12). Barang buktinya, motor L 5679 CH, tiga kunci T, HP Oppo dan motor PCX.
Berdasarkan data kepolisian, Zainal Abidin keluar dari penjara pada 2022 karena kasus pencurian di wilayah Surabaya. Rizal juga pernah dipenjara karena terlibat pencurian di wilayah Gresik.
Saat pemeriksaan, keduanya mengakui tiga kali mencuri sepeda motor di wilayah Lamongan. Di TKP terakhir, malam itu korban mendengar adanya suara gaduh di depan rumahnya. Saat keluar, korban kaget pintunya terbuka. Sepeda motor juga tak ada di tempat parkirnya. Korban mencari handphone miliknya juga tidak ditemukan pada saat itu. (mal/yan)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina