LAMONGAN, Radar Lamongan - Berkas kasus dugaan pencurian motor di Desa Sugiwaras Kecamatan Deket belum dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Dua tersangkanya, Zainal Abidin, 30, asal Kelurahan Sidotopo dan Rizal Hermawan, 34, asal Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.
‘’Rencana berkas kedua tersangka akan dilakukan pengiriman minggu depan ke Kejaksaan Negeri Lamongan,’’ kata Kasi Pidum Polres Lamongan, Iptu Sunandar.
Dia menuturkan, SPDP sudah masuk beberapa waktu lalu. Kasi Pidum Kejari Lamongan, Agung Rokhaniawan, mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima adanya berkas kedua tersangka tersebut. Dia mengakui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus tersebut sudah masuk. ‘’Kalau berkas, belum ada sampai sekarang. Hanya SPDP sudah masuk untuk dua tersangka itu,’’ ucapnya.
Baca Juga: Terekam CCTV, Pencuri Motor di Lamongan Belum Tertangkap
Seperti diberitakan, petugas Polres Lamongan menghadiahi timah panas saat melakukan penangkapan kedua tersangka Rabu (6/12) malam. ‘’Kedua tersangka diamankan di rumahnya masing – masing oleh anggota,’’ kata Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata, melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton.
Artikel Terkait
Abdul Wahid dan 2 Anak Buah Konon Sudah Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Kisah UAS Jadi Jurkam Abdul Wahid di Pilgub Riau yang Kini Diciduk KPK
KPK Sudah Tetapkan Tersangka OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK