"Sudah keluar (bebas) dia (Aditiya Hasibuan)," kata Nimrot, Selasa (9/1/2023).
Bebasnya Aditiya Hasibuan itu dijelaskan oleh Nimrot, sebab Aditiya sudah membayar restitusi dan juga sudah menjalani pidana pokok di dalam Rutan Kelas I Medan. Selain itu, anak AKBP Achiruddin itu juga mendapatkan remisi dan cuti bersyarat.
"Dia hukuman 1 tahun restitusi 2 bulan, sudah dibayar jadi dia hanya jalani pidana pokok saja 1 tahun, terus dapat remisi dan cuti bersyarat keluar bulan 12 kemarin," tutupnya.
Untuk diketahui, Aditiya Hasibuan merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: portibinews.com
Artikel Terkait
Abdul Wahid dan 2 Anak Buah Konon Sudah Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Kisah UAS Jadi Jurkam Abdul Wahid di Pilgub Riau yang Kini Diciduk KPK
KPK Sudah Tetapkan Tersangka OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK