"Sudah keluar (bebas) dia (Aditiya Hasibuan)," kata Nimrot, Selasa (9/1/2023).
Bebasnya Aditiya Hasibuan itu dijelaskan oleh Nimrot, sebab Aditiya sudah membayar restitusi dan juga sudah menjalani pidana pokok di dalam Rutan Kelas I Medan. Selain itu, anak AKBP Achiruddin itu juga mendapatkan remisi dan cuti bersyarat.
"Dia hukuman 1 tahun restitusi 2 bulan, sudah dibayar jadi dia hanya jalani pidana pokok saja 1 tahun, terus dapat remisi dan cuti bersyarat keluar bulan 12 kemarin," tutupnya.
Untuk diketahui, Aditiya Hasibuan merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: portibinews.com
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta