Polisi Gerebek Gudang Miras di Kota Blitar, 3 Pekerja Jadi Tersangka Sementara Pemilik Masih Buron

- Rabu, 10 Januari 2024 | 20:30 WIB
Polisi Gerebek Gudang Miras di Kota Blitar, 3 Pekerja Jadi Tersangka Sementara Pemilik Masih Buron

BLITAR - Sebuah produsen minuman keras (miras) di Jalan Sawunggaling, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, digerebek polisi, Rabu (10/1/2024).

Hasilnya, aparat menemukan ratusan liter miras yang dikemas dan siap diedar.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo mengatakan telah mengamankan tiga orang pekerja laki-laki. Di antaranya, Wahyu Novi Kurniawan (WN), 29; Moch. Eka Zamah Sari (EZ), 19; dan Muhammat Choirunnada (MC), 23. Sementara pemilik usaha berinisial IW masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Pelanggarannya tanpa izin, serta membahayakan. Sementara BB (barang bukti), kami cek labfor untuk mengetahui kandungan metanol. Kami masih tunggu hasilnya," ujarnya, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga: Antisipasi Pesta Miras di Malam Tahun Baru, Polres Blitar Musnahkan Ribuan Minuman Keras

Pengungkapan tindak pidana ini berawal dari polisi yang mendapat informasi soal adanya transaksi jual beli miras, arak jowo (arjo), dan jenis lainnya. Jumlahnya pun tidak sedikit. Petugas lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut.


Halaman:

Komentar