BLITAR - Sebuah produsen minuman keras (miras) di Jalan Sawunggaling, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, digerebek polisi, Rabu (10/1/2024).
Hasilnya, aparat menemukan ratusan liter miras yang dikemas dan siap diedar.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo mengatakan telah mengamankan tiga orang pekerja laki-laki. Di antaranya, Wahyu Novi Kurniawan (WN), 29; Moch. Eka Zamah Sari (EZ), 19; dan Muhammat Choirunnada (MC), 23. Sementara pemilik usaha berinisial IW masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Pelanggarannya tanpa izin, serta membahayakan. Sementara BB (barang bukti), kami cek labfor untuk mengetahui kandungan metanol. Kami masih tunggu hasilnya," ujarnya, Rabu (10/1/2024).
Baca Juga: Antisipasi Pesta Miras di Malam Tahun Baru, Polres Blitar Musnahkan Ribuan Minuman Keras
Pengungkapan tindak pidana ini berawal dari polisi yang mendapat informasi soal adanya transaksi jual beli miras, arak jowo (arjo), dan jenis lainnya. Jumlahnya pun tidak sedikit. Petugas lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh