Gegara Deposito, Mantan Isteri Digugat karena Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu

- Kamis, 11 Januari 2024 | 07:01 WIB
Gegara Deposito, Mantan Isteri Digugat karena Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu

 

RADAR MALIOBORO - Gegara deposito berjangka sebesar Rp 600 juta, Andreas Yudhotomo menggugat mantan isterinya Anastasia Carolina.Sidang Pidana Perkara Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman , Selasa (9/1).

 

Sidang pidana terbuka yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hernawan, S.H., M.H. ini, menghadirkan 6 saksi termasuk 1 saksi sekaligus korban yaitu  

 

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman dengan Nomor Perkara 685/Pid.B/2023/PN Smn disebutkan bahwa awalnya saksi korban Andreas Yudhotomo telah menikah dengan terdakwa Anastasia Carolina di Kantor Urusan Agama (KUA) Depok Sleman pada 8 Oktober 2015.

Baca Juga: Multiplier Effect Dhaup Ageng Pakualaman Untungkan Penjual Ketoprak hingga Hotel


Halaman:

Komentar