Gegara Deposito, Mantan Isteri Digugat karena Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu

- Kamis, 11 Januari 2024 | 07:01 WIB
Gegara Deposito, Mantan Isteri Digugat karena Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu

Selama pernikahan, saksi korban Andreas Yudhotomo menyerahkan seluruh tabungan yang merupakan uang pribadi miliknya kepada terdakwa Anastasia Carolina untuk disimpan di rekening salah satu bank BUMN dalam bentuk deposito berjangka atas nama Anastasia Carolina dengan No.Bilyet Deposito AD.923632 dan No.Rekening Deposito 137-02-0480865-9 sejumlah Rp 600.000.000 tertanggal 26 Juni 2016.

 

Bilyet deposito kemudian oleh terdakwa Anastasia Carolina dan saksi korban Andreas Yudhotomo disimpan di safety box di rumah tinggal mereka bersama.Akhirnya, pada Mei 2020 terdakwa Anastasia Carolina mengajukan gugat cerai di Pengadilan Agama (PA) Sleman terhadap saksi korban Andreas Yudhotomo.

Dalam prosesnya, perkara gugatan perceraian dikabulkan oleh majelis hakim melalui putusannya pada bulan Oktober 2020.

Baca Juga: Pelaku Usaha Bentuk UMKM Brayat Magelang

Lebih lanjut, karena saat itu terdakwa Anastasia Carolina tidak menguasai bilyet depositonya, tanpa memberitahu saksi korban Andreas Yudhotomo, terdakwa Anastasia Carolina datang ke Kepolisian Sektor (Polsek) Depok Barat di Jalan Laksda Adi Sucipto Km.6, Depok, Sleman, DIY untuk membuat laporan kehilangan. Hingga akhirnya deposito tersebut dapat dicairkan.

Ditemui seusai sidang, Widi Ari Sulistyo, S.H., M.Hum selaku Penasihat dan Kuasa Hukum terdakwa Anastasia Carolina mengatakan, kasus ini pada saat kejadian masih berada dalam ruang lingkup keluarga.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmalioboro.jawapos.com


Halaman:

Komentar

Terpopuler