RADAR MALIOBORO - Gegara deposito berjangka sebesar Rp 600 juta, Andreas Yudhotomo menggugat mantan isterinya Anastasia Carolina.Sidang Pidana Perkara Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman , Selasa (9/1).
Sidang pidana terbuka yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hernawan, S.H., M.H. ini, menghadirkan 6 saksi termasuk 1 saksi sekaligus korban yaitu
Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman dengan Nomor Perkara 685/Pid.B/2023/PN Smn disebutkan bahwa awalnya saksi korban Andreas Yudhotomo telah menikah dengan terdakwa Anastasia Carolina di Kantor Urusan Agama (KUA) Depok Sleman pada 8 Oktober 2015.
Baca Juga: Multiplier Effect Dhaup Ageng Pakualaman Untungkan Penjual Ketoprak hingga Hotel
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!