RADAR MALIOBORO - Gegara deposito berjangka sebesar Rp 600 juta, Andreas Yudhotomo menggugat mantan isterinya Anastasia Carolina.Sidang Pidana Perkara Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman , Selasa (9/1).
Sidang pidana terbuka yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hernawan, S.H., M.H. ini, menghadirkan 6 saksi termasuk 1 saksi sekaligus korban yaitu
Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman dengan Nomor Perkara 685/Pid.B/2023/PN Smn disebutkan bahwa awalnya saksi korban Andreas Yudhotomo telah menikah dengan terdakwa Anastasia Carolina di Kantor Urusan Agama (KUA) Depok Sleman pada 8 Oktober 2015.
Baca Juga: Multiplier Effect Dhaup Ageng Pakualaman Untungkan Penjual Ketoprak hingga Hotel
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka