KOTABARU- Berkat informasi masyarakat, pria berinisial TW (33) di Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara ditangkap Satresnarkoba Polres Kotabaru gara gara sabu.
Penangkapan itu berlangsung di teras rumahnya di Jalan Selokayang Gang Seroja Rt 04.
Awal ditangkapnya TW dari informasi masyarakat bahwa ia sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Mendengar informasi itu, Satresnarkoba Polres Kotabaru langsung melakukan penyelidikan dengan data dan informasi masyarakat.
Setelah melakukan pengintaian terhadap TW tepatnya di hari Selasa (9/1) Satres Resnarkoba langsung penggeledahan yang kebetulan berada di dalam rumahnya.
Ia di interogasi di tempat. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 26 paket sabu.
Kurang puas Polisi lantas kembali meinterogasi, dan TW mengaku sudah menaruh paket di tempat lain dengan petunjuk yang ia berikan.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh