Polda NTT Dinilai Tak Bernyali Usut Kasus Pengadaan 1 Juta Benih Kerapu Senilai Rp7,8 M Di Wae Kelambu

- Kamis, 11 Januari 2024 | 14:00 WIB
Polda NTT Dinilai Tak Bernyali Usut Kasus Pengadaan 1 Juta Benih Kerapu Senilai Rp7,8 M Di Wae Kelambu

JAKARTA, NARASIBARU.COM –  Polda NTT dinilai tak bernyali mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan 1 juta benih Ikan Kerapu di teluk Wae Kelambu (perbatasan Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada) Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp 7,8 Miliar di Dinas Perikanan dan Kelautan NTT. Padahal, kasus tersebut telah dilidik Ditreskrimsus Polda NTT sejak Septeber 2020, saat Irjen Pol, Hamidin masih menjabat Kapolda NTT. Sejak saat itu hingga kini sudah terjadi lima (5) kali pergantian Kapolda NTT, namun kasus tersebut tidak menemui titik terang proses hukumnya.

Baca Juga: Kapolda NTT Harus Transparan Soal Penyelidikan Kasus Ikan Kerapu Rp 7,8 M di Wae Kulambu

Demikian disampaikan Koordinator TPDI Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado, S.H dalam rilis tertulis kepada media ini pada Rabu, 10 Januari 2024 terkait kasus pengadaan 1 juta benih ikan kerapu oleh Pemprov NTT TA 2019.

“Sudah 5 kali jabatan Kapolda NTT berganti, mulai dari Irjen. Pol. Drs. H. Hamidin sampai kini Irjen. Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A., namun penyelidikan atas kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan 1 juta ekor Benih Kerapu Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp 7,8 Miliar di Teluk Wae Kelambu itu belum juga ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik) untuk ditetapkan tersangka-tersangkanya,” tulis Meridian Dewanta Dado mengkritik.

Meridian menjelaskan, proyek pengadaan 1 juta ekor Benih Kerapu Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp 7,8 Miliar di Teluk Wae Kelambu, oleh publik dinilai sebagai proyek yang "Gagal Total," karena hasil panen Ikan Kerapu di teluk tersebut hanya sekitar 1 % (persen) dari total dana Rp7,8 miliar yang diinvestasikan Pemprov NTT.

“Penyelidikan kasus tersebut oleh Ditreskrimsus Polda NTT dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menduga jumlah benih kerapu yang ditebar di Teluk Wae Kelambu, baik dalam keramba dan di dalam laut (diduga) tidak sesuai dengan jumlah benih yang seharusnya diadakan oleh Kontraktor Pelaksana,”  bebernya.

Advokat Peradi itu juga menjelaskan, Proyek Pengadaan 1 juta ekor Benih Kerapu senilai Rp 7,8 Miliar oleh Pemprov NTT itu juga disinyalir tidak memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitarnya. Padahal, sesuai perencanaan awal, proyek tersebut harus melibatkan masyarakat setempat dalam bentuk pemberdayaan. Faktanya proyek tersebut justru dinilai tidak ada asas manfaatnya.


Halaman:

Komentar