DENPASAR, radarbali.id - Merasa tidak sah data pembuatan KTP almarhum suaminya, seorang warga Badung bernama I Gusti Ayu Semerti menggugat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan terdebut dikatakan telah didaftarkan ke PTUN sejak 2 Oktober 2023 dengan nomor gugatan 24/G/2023/PTUN Dps.
Perkara tersebut bermula ketika Sumerti mendapat gugatan hak waris dari seseorang bernama Siti Mahmuda, yang mengaku sebagai istri kedua almarhum suaminya yang bernama AA Putu Sudiana.
Baca Juga: Modus Penipuan dan Peretasan dengan APK Kian Marak di Jembrana, Simak Imbauan Ini
Saat itu Siti dijelaskan sempat menggugat Sumerti mengenai hak waris. Ia menggugat dengan menunjukan bukti akta perkawinan dan KTP Asli yang diterbitkan Disdukcapil Denpasar.
Sumerti pun terkejut karena ia merasa sama sekali tidak mengetahui bahwa almarhum suaminya menikah lagi dan bahkan memiliki Identitas KTP dengan domisi lain.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya