DENPASAR, radarbali.id - Merasa tidak sah data pembuatan KTP almarhum suaminya, seorang warga Badung bernama I Gusti Ayu Semerti menggugat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan terdebut dikatakan telah didaftarkan ke PTUN sejak 2 Oktober 2023 dengan nomor gugatan 24/G/2023/PTUN Dps.
Perkara tersebut bermula ketika Sumerti mendapat gugatan hak waris dari seseorang bernama Siti Mahmuda, yang mengaku sebagai istri kedua almarhum suaminya yang bernama AA Putu Sudiana.
Baca Juga: Modus Penipuan dan Peretasan dengan APK Kian Marak di Jembrana, Simak Imbauan Ini
Saat itu Siti dijelaskan sempat menggugat Sumerti mengenai hak waris. Ia menggugat dengan menunjukan bukti akta perkawinan dan KTP Asli yang diterbitkan Disdukcapil Denpasar.
Sumerti pun terkejut karena ia merasa sama sekali tidak mengetahui bahwa almarhum suaminya menikah lagi dan bahkan memiliki Identitas KTP dengan domisi lain.
Artikel Terkait
Buni Yani Ragukan Kinerja KPK: Harus Berani Usut Jokowi dan Keluarga
Liu Xiaodong Jadi Tahanan Rumah: Dalang Pencurian Emas 774 Kg di Kalbar Terancam 20 Tahun Penjara
Kronologi Lengkap OTT KPK di PN Depok: Pengejaran Malam, Rp850 Juta, dan 7 Tersangka
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun: 6 Tersangka Kasus Suap Impor PT Blueray Cargo