Sementara pada 2009, saat menjabat Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Agus tidak melaporkan kekayaannya. Demikian juga saat dia mejabat sebagai Kapolda Sumatera Utara pada 2018, Kabarhakam Polri pada 2019, dan Kabereskrim Polri 2021 dia tak melaporkan LHKPN miliknya.
"Nyatanya, meski telah menjabat sebagai petinggi Polri sejak 2008, Agus Adrianto tercatat hanya sebanyak 3 kali melaporkan LHKPN. Padahal berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017, setiap pejabat tinggi Polri diwajibkan untuk melaporkan LHKPN kepada KPK," sebut ICW dan YLBHI.
Atas ketidakpatuhan melaporkan LHKPN , ICW dan YLBHI menduga Agus sedang menyembunyikan kekayaannya.
"Kepatuhan atas pelaporan LHKPN ini setidaknya mengindikasikan Agus Andrianto menutupi kekayaan dan sumber pendapatannya," tulis mereka.
Terlebih menurut ICW dan YLBHI, nama Agus pernah disebut Ismail Bolong, diduga menerima setoran uang miliaran rupiah dari tambang ilegal di Kalimantan Timur
"Berdasarkan sejumlah pemberitaan, nama Agus sempat dikaitkan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pertambangan batu bara ilegal yang menyeret nama Ismail Bolong. Tak hanya Agus, belakangan Istrinya juga diisebut sebagai salah satu pemilik saham di PT. Ferolindo Mineral Nusantara," sebut ICW dan YLBHI.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta