BANGKALAN, RadarMadura.id – Pemeriksaan terhadap salah satu pelaku pembunuhan siswa SMK di Bangkalan harus dikebut.
Sebab, satu dari tiga pelaku yang berhasil diringkus masih berstatus anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Saputro menjelaskan, status perkara tindak pidana pembunuhan siswa tersebut masih tahap penyidikan.
Berkas perkara yang menewaskan remaja 17 tahun tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan pekan depan.
”Jika penyidikannya sudah selesai, akan kami limpahkan,” ujarnya Kamis (11/1).
Heru mengaku sudah berkirim surat ke Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB PPPA) dalam penanganan perkara yang melibatkan anak tersebut.
Itu dilakukan supaya pelaku MRA (inisial) yang masih berusia 17 tahun bisa mendapat pendampingan psikologis.
”Pasti sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait karena tersangka ada yang di bawah umur,” ucapnya.
Keluarga korban, Ahmad Muafa, mengatakan, kedua pelaku pembunuhan terhadap Hifni harus diadili dan dihukum berat.
Sebab, mereka sudah membunuh korban secara sadis. Bahkan, keluarga korban berharap kedua pelaku bisa dihukum seumur hidup.
”Kalau bisa dihukum seumur hidup, bahkan hukuman mati. Nyawa harus dibalas nyawa,” harapnya.
Baca Juga: Teman Pria R Dikabarkan Orang Sampang
Sampai detik ini tidak ada iktikad baik dari pihak keluarga pelaku kepada keluarga korban.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadura.jawapos.com
Artikel Terkait
Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto, Amien Rais Sebut Jokowi Dalangnya: Sekarang Dia Syok Berat!
Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim Pemvonis 4,5 Penjara ke MA
Pengakuan Jokowi Beri Perintah Impor Gula Bukti Terjadi Kriminalisasi terhadap Tom Lembong!
Serangan Balik Tom Lembong Usai Bebas Berkat Abolisi, Laporkan 3 Hakim Yang Vonis Dirinya ke MA!