Masih di Bawah Umur, Polres Bangkalan Kebut Pemberkasan Satu Pelaku Pembunuhan Sadis Siswa SMK

- Jumat, 12 Januari 2024 | 10:00 WIB
Masih di Bawah Umur, Polres Bangkalan Kebut Pemberkasan Satu Pelaku Pembunuhan Sadis Siswa SMK

Heru mengaku sudah berkirim surat ke Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB PPPA) dalam penanganan perkara yang melibatkan anak tersebut.

Itu dilakukan supaya pelaku MRA (inisial) yang masih berusia 17 tahun bisa mendapat pendampingan psikologis.

”Pasti sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait karena tersangka ada yang di bawah umur,” ucapnya.

Keluarga korban, Ahmad Muafa, mengatakan, kedua pelaku pembunuhan terhadap Hifni harus diadili dan dihukum berat.

Sebab, mereka sudah membunuh korban secara sadis. Bahkan, keluarga korban berharap kedua pelaku bisa dihukum seumur hidup.

”Kalau bisa dihukum seumur hidup, bahkan hukuman mati. Nyawa harus dibalas nyawa,” harapnya.

Baca Juga: Teman Pria R Dikabarkan Orang Sampang

Sampai detik ini tidak ada iktikad baik dari pihak keluarga pelaku kepada keluarga korban.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadura.jawapos.com


Halaman:

Komentar