Penembakan di Sampang Motif Balas Dendam Polda Jatim Tetapkan Lima Orang Sebagai Tersangka

- Jumat, 12 Januari 2024 | 23:01 WIB
Penembakan di Sampang Motif Balas Dendam Polda Jatim Tetapkan Lima Orang Sebagai Tersangka

NARASIBARU.COM - SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, akhirnya mengungkap seluruh pelaku peristiwa penembakan terhadap Muarah (50) dan menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Peristiwa penembakan yang dialami oleh, Muarah (50) warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura itu terjadi pada Jum'at 22 Desember 2023 lalu

Adapun kelima pelaku penembakan yang berhasil diamankan yaitu MW, (36), H (51) S (63), AR (30) dan HH (31).

Baca Juga: Sekitar 250 Petugas KPU Karawang Lakukan Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024

Tersangka MW,H dan S adalah warga Sampang Madura, sedangkan AR dan HH adalah warga Kabupaten Pasuruan.

Didamping oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan dari kelima tersangka tersebut mempunyai peran berbeda saat melakukan aksinya.

Peran W, kata Kombes Pol Totok adalah melakukan perencanaan sekaligus memerintahkan tersangka H untuk mencari orang yang mengawasi pergerakan korban, yang juga memerintahkan tersangka AR selaku eksekutor penembakan terhadap korban.


Halaman:

Komentar

Terpopuler