JAKARTA, radarbali.id – Setelah dilaporkan di Polda Bali dengan sangkaan tindakpidana penistaan dan ujaran kebencian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali, juga melaporkan I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK ke Bareskrim Mabes Polri, Jum’at 12 Januari 2024.
Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali diwakili H. Agus Samijaya., S.H., M.H dan Muhammad Zainal Abidin., S.H., CCL., CLI melaporkan Anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna dengan dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian Mengandung SARA.
Sangkaannya melanggar hukum dengan jerat pidana sebagaimana Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI
Baca Juga: Diguyur Hujan, Jalan Ambrol, Janji Ditangani, Membahayakan Penguuna Jalan
Utusan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali di dampingi Tim Advokasi Hukum dari MUI Pusat Azham Khan.
“Kami mewakili Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali meminta pihak kepolisian untuk segera menindak dan memproses hukum Oknum Anggota DPD RI Arya Wedakarna agar adanya efek jera dan kepastian hukum,” tandas Agus Samijaya, usai membuat laporan polisi dalam siaran persnya (12/1/2024).
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun