Jalani Sidang Perdana, Guru PNS yang Cabuli Siswi SLB di Jombang DIdakwa Pasal Berlapis

- Sabtu, 13 Januari 2024 | 08:01 WIB
Jalani Sidang Perdana, Guru PNS yang Cabuli Siswi SLB di Jombang DIdakwa Pasal Berlapis

RadarJombang.id - Sidang perdana terdakwa KM, 53, oknum guru PNS yang mencabuli siswi SLB di Jombang sudah digelar pada Kamis (11/1).

Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa oknum guru PNS Cabul di salah satu SLB di Jombang dengan pasal berlapis.

”Sidang pembacaan dakwaan untuk oknum Guru PNS Cabul di salah satu SLB Jombang sudah dilaksanakan, karena memang sidangnya perlindungan anak sehingga dilakukan tertutup,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andhi Wicaksono.

Baca Juga: Guru SLB yang Cabuli Siswinya di Jombang Mulai Disidang Pekan Depan

Andhi menjelaskan, dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis.

”Untuk dakwaannya, yakni Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” lanjutnya.


Halaman:

Komentar

Terpopuler