KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - WY alias Besut, 47, kini harus kembali mendekam di sel tahanan. Residivis asal Dusun/Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, ini diringkus petugas lantaran terlibat peredaran narkoba.
Paket sabu seberat 32,5 gram yang ditaksir senilai Rp 40 juta lebih diamankan petugas.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo menerangkan, Besut diringkus petugas saat berada di rumahnya sekitar pukul 17.30 Kamis (4/1) lalu.
Itu setelah petugas melakukan pengintaian gerak-gerik pelaku yang merupakan pengedar narkoba ini. ’’Kami lakukan penangkapan saat pelaku berada di rumah,’’ ujarnya.
Benar saja, saat itu Besut baru saja melakukan transaksi narkoba. Petugas mendapat sejumlah barang bukti usai menggeledah seisi rumah pelaku.
Di antaranya, lima paket sabu dengan berat total 32,5 gram yang ditandai huruf A hingga E, timbangan digital, ponsel, hingga uang tunai Rp 300 ribu hasil penjualan narkoba.
’’Setelah kami lakukan penggeledahan, barang bukti dan pelaku langsung kami amankan ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ ungkap Marji.
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Fakta Klarifikasinya