Di hadapan petugas, Besut mengaku biasa mengedarkan barang haram tersebut secara ecer. Dari setiap gram sabu senilai Rp 1,25 juta yang dibeli Besut dari rekannya di wilayah Gondang.
’’Pelaku ini statusnya residivis kasus narkoba. Dia baru bebas dari Lapas Klas IIB Mojokerto sekitar 5 bulan lalu,’’ urai eks Kanit Reskrim Polsek Tegalsari ini.
Tak berhenti di situ, kini polisi tengah memburu pemasok barang haram tersebut. Identitas buronan yang masih satu jaringan dengan pelaku ini telah dikantongi petugas.
’’Masih kita lakukan pengembangan. Ciri-ciri dan identitas pemasoknya sudah kita dapat,’’ tandasnya.
Atas perbuatannya, Besut dijerat Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam kembali mendekam di penjara selama 20 tahun. (vad/ron)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!