PEKANBARU - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus perdagangan rokok ilegal, penyelundupan barang, dan kejahatan siber di wilayah Riau.
Operasi ini membawa hasil signifikan dengan pengamanan sejumlah barang bukti dan penetapan tersangka.
Dalam pengungkapan ini, Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H., Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menjelaskan bahwa operasi ini berhasil mengungkap perdagangan rokok ilegal, termasuk barang bekas, dan melibatkan kejahatan siber yang merugikan secara finansial.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Rajab dan Doa Berbuka, Panduan Ibadah untuk Umat Muslim
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup sejumlah aset, seperti motor, mobil mewah, rumah, dan aset lainnya senilai miliaran rupiah.
Dua tersangka, berinisial DBS (45) dan SS (29), ditetapkan terkait perdagangan barang bekas dengan menyita 52 karung pakaian dan 146 sepatu bekas.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!