Polri Ungkap Jaringan Kejahatan Multifaset di Riau, Rokok Ilegal, Penyelundupan Barang, dan Kejahatan Siber

- Sabtu, 13 Januari 2024 | 12:01 WIB
Polri Ungkap Jaringan Kejahatan Multifaset di Riau, Rokok Ilegal, Penyelundupan Barang, dan Kejahatan Siber

Selain itu, Polri juga berhasil menangkap satu tersangka berinisial DA terkait kejahatan siber. Modus operandinya melibatkan praktik phising menggunakan link palsu untuk mendapatkan akses ke akun crypto korban, diikuti dengan peretasan data pribadi yang menyebabkan kerugian finansial signifikan.

Baca Juga: Penertiban Belasan Pelajar Oleh Satpol PP Kota Padang, Pencegahan Aksi Keluyuran Saat PBM

"Kami berhasil membongkar jaringan kejahatan yang melibatkan berbagai sektor, mulai dari perdagangan ilegal hingga tindak kejahatan siber. Penetapan tersangka dan pengamanan barang bukti ini merupakan langkah nyata Polri dalam memberantas kejahatan di wilayah Riau," ujar Kombes Pol. Nasriadi.

Operasi ini merupakan upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.

Polri juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik ilegal dan kejahatan siber yang dapat merugikan secara finansial.

Baca Juga: Warga Dusun Bareco, Agam, Sumatera Barat Mengungsi Mandiri di Jorong Batang Silasiah Terkait Erupsi Gunung Marapi

Para tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan Polri berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan di masyarakat. ADM

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediapedomanindonesia.com


Halaman:

Komentar

Terpopuler