Kanwil Kemenag NTT Sengaja Endapkan Kasus Pungli Dana Insentif Guru Madrasah Daerah 3T di Matim, Honorer Mengeluh: Itu Pungutan Liar

- Sabtu, 13 Januari 2024 | 16:30 WIB
Kanwil Kemenag NTT Sengaja Endapkan Kasus Pungli Dana Insentif Guru Madrasah Daerah 3T di Matim, Honorer Mengeluh: Itu Pungutan Liar

KUPANG, NARASIBARU.COM | Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam hal ini Kanwil Kemenag Nusa Tenggara Timur sengaja mendiamkan kasus pungli (pungutan liar) dana insentif guru honorer madrasah yang terkuak sejak 2021 lalu.

Sejumlah tenaga honorer guru madrasah di Manggarai Timur yang merasa dirugikan mempertanyakan komitmen Kakanwil Kemenag NTT dan Kemenag RI yang tidak mengambil sikap terhadap pelaku dalam hal ini Kepala Seksi Pendidikan Islam Kemenag Kabupaten Manggarai Timur, Drs. H. Abdul Razak.

Padahal sebelumnya, Kanwil Kemenag NTT melakukan investigasi terhadap kasus pungli yang merugikan para tenaga honorer tersebut senilai Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta per guru.

Sebelumnya pada bulan Juni 2022 Kemenag Manggarai Timur melakukan klarifikasi ‘BOHONG’ terkait pungli oleh Kemenag Manggarai Timur bersama Kemenag Provinsi NTT sejak tanggal 1 Juni 2022.

Baca Juga: Penumpang Keluhkan Kenaikan Harga Tiket Kapal Ferry di NTT Tak Sesuai Aturan, Ombudsman NTT Minta Penumpang Lapor ke Tim Saber Pungli

“Menurut keterangan yang disampaikan oleh Abdurrazak (Kasi Pendis) Kementerian Agama Manggarai Timur saat itu bahwa sebanyak 203 orang guru honorer yang menerima dana tunjangan khusus di tahun 2021 dari kementerian Agama RI. Sebanyak 169 orang yang sumbang senilai Rp500.000 dan 23 orang sumbang senilai Rp300.000," katanya.


Halaman:

Komentar