Klarifikasi itu justru semakin memperkeruh suasana di kalangan guru/pendidik honorer madrasah di Manggarai Timur.
Karena faktanya dari hasil investigasi media ini di lapangan yang dipungut senilai Rp 750 ribu hingga Rp1 juta.
Klarifikasi Kemenag Manggarai Timur melalui media saat itu sangat bertentangan dengan fakta di lapangan, sebagaimana hasil investigasi media ini beberapa waktu lalu.
Sejumlah kepala madrasah dan tenaga honorer madrasah mengaku benar terjadi pungutan tersebut.
Namun setelah adanya pemberitaan media sejak Juni 2022 lalu, Kepala Seksi Pendidikan Islam Kemenag Matim, Drs.H Abdul Razak mengembalikan sejumlah potongan dana tersebut kepada beberapa guru yang menjadi korban pungli itu.
"Artinya pungli ini benar terjadi dan ini fakta. Kalau demikian terjadi, mengapa Kanwil Kemenag NTT dan Kemenag RI mendiamkan hal ini dan tidak mengambil tindakan admistratif terhadap oknum tersebut," ungkap salah satu korban guru tenaga honorer kepada tim Investigasi media ini di Manggarai Timur awal Januari 2024, yang minta namanya jangan dipublikasikan.
Pernyataan tersebut di atas juga didukung hasil investigasi lapangan Tim Media ini yang dibuktikan melaui surat pernyataan dan vidio pengakuan.
Dalam surat pernyataan tersebut, korban mengakui bahwa potongan dana tersebut sebesar Rp1 juta dengan rincian Rp500 ribu untuk pembangunan Musholla dan Rp500 ribu untuk keperluan Kantor Kemenag Manggarai Timur.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suluhdesa.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka