Sehingga akan banyak pelaporan kecurangan pemilu dan akan dipublikasikan di situs 'jagapemilu.com' yang telah diluncurkan.
Kemudian Sulis menjelaskan Konstitusionalitas Pilpres 2024: Permasalahan Etika Bisa Eliminasi Capres-Cawapres dengan munculnya polemik dan problematika pasca diputusnya Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terutama berkaitan erat dengan pencalonan Capres dan Cawapres Pemilihan Umum tahun 2024, menurutnya memiliki dampak koheren terhadap dinamika politik yang terjadi.
Apakah problematika etik dapat berimplikasi terhadap eliminasi pencalonan Capres atau Cawapres dalam kacamata ketatanegaraan? Sejauh mana implikasi yang ditimbulkan?
Sulis menjelaskan, "prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia kini terganggu. Sebab, pilar-pilar yang membangunnya sudah runtuh," jelasnya.
Baca Juga: Kondisi Memanas Jelang Pilpres 2024 Para Tokoh GNB Bertemu Wapres Ada Apa?
Hingga Sulis berkesimpulan, "Kalau begitu artinya kita sudah tidak lagi menjadi negara hukum, kita menjadi negara kekuasaan," menurut Sulis.
Sulis melanjutkan, "Karena pilar-pilar di dalam negara hukum itu sudah dicoba untuk diruntuhkan dan nampaknya berhasil," lanjut Sulis.
Secara gamblang Sulis mengungkap siapa yang meruntuhkan pilar pertama kalinya, yakni soal prosedural formal pembentukan hukum, yang menurutnya di Pemerintahan Joko Widodo lah yang kerap mengabaikannya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hariankami.com
Artikel Terkait
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas