METROJAMB.COM- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi Yunus Maraden Simangunsong mengaku terkejut atas kasus yang menyeret anak buahnya terlibat narkoba.
Kasus itu menyeret Aparatur Sipin Negara (ASN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi berinisial FA (27) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
ASN Lapas Kelas IIA Jambi ini pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga: Sejak Dilantik Jadi Kemenhan RI, Prabowo Subianto Dirikan Empat Fakultas Baru di Unhan
Saat ini dirinya telah harus mendekam dibalik jeruji besi penjara Satresnarkoba Polresta Jambi setelah kedapatan miliki puluhan paket sabu.
Kelapa Lapas Kelas IIA Jambi mengaku terkejut karena tersangka dikenal sebagai pribadi yang baik dan rajin bekerja.
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina