Pakar Hukum Tata Negara Menilai Pj Bupati Takalar Berpotensi Melanggar Hukum

- Minggu, 14 Januari 2024 | 22:30 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Menilai Pj Bupati Takalar Berpotensi Melanggar Hukum

ERAPOS ONLINE - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Umum PP LIDMI Dr. (cand) Asrullah, S. H., M.H menilai PJ Bupati Takalar Setiawan Aswad berpotensi melakukan pelanggaran hukum jika mengeluarkan SK pemberhentian Kepala Desa Cakura yang masih berstatus belum berkepastian hukum.

Ia juga mengatakan, PJ Bupati Takalar berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum jika menerbitkan SK PLT Kepala Desa cakura berdasarkan keputusan pengadilan yang belum berkepastian hukum.

“Jika dipaksakan mengeluarkan SK untuk menindaklanjuti putusan sebelum keluar putusan PK maka PJ Bupati mencederai prinsip-prinsip dasar negara hukum, administrasi pemerintahan, melanggar asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan moral pejabat publik yang non diskriminatif,” kata Asrullah pada awak media, Kamis (11/01/2023) kemarin.

Baca Juga: TNI Berhasil Evakuasi Warga Wamena Kondisi Kritis dengan Pesawat Hercules

Terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar bernomor 12/G/2023/PTUN.MKS tertanggal 10 Juli 2023 disebutkan sebagai berikut;

“Menyatakan batal keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh tergugat berupa Keputusan Bupati Takalar nomor 619 Tahun 2022 tentang Pengesahan/Pengangkatan Kepala Desa Cakura Kecamatan Polongbangkeng Selatan atas nama Saharuddin, S.Pd., M.Pd., tanggal 15 Desember 2022,” demikian bunyi putusan tersebut.


Halaman:

Komentar