Dalam kejadian tersebut, M Dahlan Ishak meninju Denny berkali-kali sehingga menyebabkan luka di wajah korban.
"Saya diancam akan ditebas dengan sebilah parang yang dia pegang bila tidak menurunkan bendera PKS itu, tapi saya tidak mau, kemudian tiba-tiba dia (M Dahlan Ishak) meninju dimuka saya berkali-kali, sehingga hidung dan mulut saya berdarah," ungkap Denny kepada media.
Denny kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polres Lhokseumawe dengan Nomor: LP/10/I/2024/Polda Aceh pada tanggal 13 Januari 2024, dan sudah melakukan proses visum et repertum.
Baca Juga: PKS Menolak RUU Daerah Khusus Jakarta: Ancaman Terhadap Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat
Kuasa Hukum korban, Faisal Qasim SH MH, mengungkapkan bahwa perkara ini sedang ditangani oleh Polres Lhokseumawe.
Ia berharap agar penanganan perkara ini dapat berjalan dengan cepat dan pelaku segera ditindak.
Terlebih lagi, mengingat tahun politik, diharapkan kejadian serupa tidak terulang sehingga tidak mengganggu proses perdamaian menjelang pemilu.(lms)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya