NARASIBARU.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa Eddy Sindoro dan Darmaji alias Mamaji dari pihak swasta dijadwalkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan TPPU yang terkait dengan kasus Nurhadi.
"Tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan dilakukan hari ini, Senin 15 Januari 2024, bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).
Kasus TPPU ini merupakan perkembangan dari kasus suap penanganan perkara yang menjerat Nurhadi sebelumnya. Dalam kasus suap tersebut, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiono, dinyatakan menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp45.726.955.000.
Hiendra Soenjoto, Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), memberikan suap dan gratifikasi kepada Nurhadi dan Rezky untuk membantu mengurus perkara. Suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.
Nurhadi dan Rezky juga menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar dari lima orang yang terlibat dalam perkara berbeda. Total suap dan gratifikasi yang diterima mencapai Rp83.013.955.000.
Baca Juga: Pejabat dari KKP dan BP3TI Diduga Terima Suap Perusahaan Jerman, KPK Akan Mendalami
Nurhadi sendiri telah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak 6 Januari 2022, dengan hukuman enam tahun penjara.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarpalu.net
Artikel Terkait
Duit 100 Dolar AS Bertebaran di Meja saat Rekonstruksi Kasus Suap Hakim
MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah
Perubahan UU ITE: MK Putuskan Penyebaran Hoaks Hanya Bisa Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan Fisik
Minta Prabowo Serius Bentuk Tim Independen Pemakzulan Gibran, Elite PDIP: Tabrak Konstitusi & Tak Mampu Memimpin!