Terdakwa Pencurian HP di Desa Balun, Kecamatan Turi Sempat Makan Pisang di Rumah Korban

- Selasa, 16 Januari 2024 | 11:00 WIB
Terdakwa Pencurian HP di Desa Balun, Kecamatan Turi Sempat Makan Pisang di Rumah Korban

LAMONGAN, Radar Lamongan - Sumaji, 59, tak bisa menyembunyikan wajah keriputnya. Namun jangan terkecoh dengan tampangnya. Warga Desa Sidobogem, Kecamatan Sugio ini ternyata seorang residivis.

Sumaji kembali ke meja hijau karena terbukti mencuri dua HP dan dua jam tangan di rumah H. Sriwoni di Desa Balun, Kecamatan Turi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan dalam sidang Senin (15/1).

JPU Sri Septi Hariyanti mengatakan, terdakwa Sumaji terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan, sesuai pasal pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. Hal yang memberatkan yakni terdakwa merupakan residivis pada perkara yang sama.

‘’Dulu dihukum satu tahun dan delapan bulan, pencurian HP dan perhiasan emas,’’ ujarnya.

Baca Juga: Amankan Kakek Residivis Pencurian HP di Lamongan

Terdakwa awalnya berangkat naik bus dan turun di depan plaza Lamongan. Setelah itu berjalan menuju arah barat hingga ke Desa Balun, Kecamatan Turi. Terdakwa sengaja mencari sasaran rumah yang penghuninya sudah tertidur pada Tanggal 7 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.


Halaman:

Komentar