BARABAI - Polisi mengamankan 1,89 gram narkoba jenis sabu dari tangan IL (29), Minggu (14/1/2024). Sabu tersebut dibungkus di plastik klip dan siap edar.
Penangkapan IL, warga Desa Rangas, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) berawal dari laporan masyarakat. Disebut di wilayah itu sering ada peredaran dan transaksi sabu.
Menanggpi laporan itu, Polsek BAS bersama Satresnarkoba Polres HST menelusuri kebenaran informasi itu.
Penyelidikan membuahkan hasil, Polisi mengantongi satu nama terduga pelaku pengedar sabu, yakni IL. Lalu anggota polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh