BARABAI - Polisi mengamankan 1,89 gram narkoba jenis sabu dari tangan IL (29), Minggu (14/1/2024). Sabu tersebut dibungkus di plastik klip dan siap edar.
Penangkapan IL, warga Desa Rangas, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) berawal dari laporan masyarakat. Disebut di wilayah itu sering ada peredaran dan transaksi sabu.
Menanggpi laporan itu, Polsek BAS bersama Satresnarkoba Polres HST menelusuri kebenaran informasi itu.
Penyelidikan membuahkan hasil, Polisi mengantongi satu nama terduga pelaku pengedar sabu, yakni IL. Lalu anggota polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun